Ekonomi lingkungan
adalah ilmu yang mempelajari kegiatan manusia dalam memanfaatkan lingkungan
sedemikian rupa sehingga fungsi/peranan lingkungan dapat dipertahankan atau
bahkan ditingkatkan dalam penggunaannya untuk jangka panjang.
Ilmu ekonomi
diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia dalam
melakukan pilihan. Sehingga ilmu ekonomi itu pun disebut sebagai ilmu tentang
memilih diantara berbagai alternatif.
Hakekat fungsi/peranan lingkungan yang utama adalah sebagai:
1. sumber bahan mentah untuk diolah menjadi barang jadi atau untuk langsung dikonsumsi,
2. asimilator, yakni sebagai pengolah limbah secara alami
3. sumber kesenangan (amenity) Fungsi/peranan lingkungan di atas, merujuk pada pengertian lingkungan hidup berdasarkan UU PLH No. 23/1997, yang menyatakan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Berkembangnya waktu dan peradaban serta meningkatnya pembangunan untuk kesejahteraan manusia, ternyata menurunkan fungsi/peranan lingkungan dari waktu ke waktu.Hal ini tergambar dari beberapa kondisi sebagai berikut:
Hakekat fungsi/peranan lingkungan yang utama adalah sebagai:
1. sumber bahan mentah untuk diolah menjadi barang jadi atau untuk langsung dikonsumsi,
2. asimilator, yakni sebagai pengolah limbah secara alami
3. sumber kesenangan (amenity) Fungsi/peranan lingkungan di atas, merujuk pada pengertian lingkungan hidup berdasarkan UU PLH No. 23/1997, yang menyatakan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Berkembangnya waktu dan peradaban serta meningkatnya pembangunan untuk kesejahteraan manusia, ternyata menurunkan fungsi/peranan lingkungan dari waktu ke waktu.Hal ini tergambar dari beberapa kondisi sebagai berikut:
1.
Berkurang dan langkanya jumlah bahan mentah yang disediakan lingkungan alami,
2.
Berkurangnya kemampuan alam untuk mengolah limbah, karena limbah yang terbuang
dan harus ditampung lingkungan alami melebihi dayatampungnya.
(Proses recycle blm bekerja secara optimal),
3. Semakin
berkurangnya kemampuan alam menyediakan kesenangan dan kegembiraan langsung,
karena banyak sumberdaya alam dan lingkungan yang telah diubah fungsinya atau
karena meningkatnya pencemaran.
5 Bidang Industri yang Prospektif di Negara Barat
Dunia di tahun 2013 memang masih
dipenuhi dengan fluktuasi, khususnya dalam bidang politik dan ekonomi. Namun,
meskipun demikian bukan berarti segala bidang usaha mengalami masa suram. Ada
beberapa bidang industri yang patut dicoba tahun ini. Jenis industri
berikut ini sedang ngetrend di negara-negara barat dan bisa
dibangun dengan modal yang tidak terlalu besar.
1. Industri Permen dan Coklat
Industri cemilan ini dikatakan
salah satu bisnis yang kebal terhadap resesi ekonomi. Meskipun tahun lalu dunia
barat dilanda krisis ekonomi, namun industri candy & chocolate tetap
mengalami pertumbuhan yang bagus hingga 30%. Dari dulu, industri ini sudah teruji
ketangguhannya. Beberapa perusahaan besar yang memproduksi permen dan coklat,
seperti Three Musketeers, Snickers, dan Tootsie Pops, dibangun pada
masa-masa suram, yaitu tahun 1930-1932 saat perekonomian dunia paling kacau.
2. Industri Aplikasi Mobile
Pertumbuhan penjualan smartphone
terus mencuat dari tahun ke tahun. Bahkan di Amerika, hampir 60% pengguna
handphone telah memakai ponsel pintar seperti iPhone, Handphone Android,
Windows Phone, dan Blackberry. Setiap OS tersebut didukung oleh toko online
sebagai tempat mengunduh aplikasi, baik yang gratis maupun berbayar. Peluang
itulah yang kini menjadi celah bisnis bagi perusahaan developer maupun para
developer mandiri. Perusahaan developer yang menciptakan aplikasi permainan
Angry Birds sukses meraup keuntungan triliunan rupiah, sementara seorang
pelajar SMA yang menciptakan aplikasi Sumly berhasil mendatangkan uang lebih
dari 100 milyar karena aplikasi peringkas isi situs yang dibuatnya tersebut
dibeli Yahoo, Inc. Kunci kesuksesan dalam menggeluti industri aplikasi
mobile ini adalah harus menguasai bahasa pemrograman dan kreatif.
3. Industri yang Terkait
dengan Yoga
Yoga menjadi sangat marak di
berbagai negara di kawasan barat. Aneka manfaat yang telah mereka rasakan
menjadikan usaha pusat pelatihan Yoga dan industri-industri pendukungnya,
seperti baju, buku, aroma terapi, dan perlengkapan lainnya tetap menunjukkan
trend positif. Bahkan di Amerika, biaya belanja yang dikeluarkan oleh
masyarakat di sana untuk membeli produk perlengkapan yoga mencapai lebih dari
5,7 milyar dollar tiap tahunnya.
4. Fast-Casual Dining
Fast-Casual Dining adalah
bisnis restaurant cepat saji dengan full service namun biasanya tanpa
menyediakan meja dan kursi atau terkadang terbatas. Type restaurant ini lebih
banyak memakai mobil truck dalam operasionalnya, sehingga para pembelinya cukup
memesan dan menikmati makanannya sambil berdiri, jalan atau mencari tempat yang
santai. Konsep restaurant fast-casual dining pertama kali diperkenalkan oleh
Horatio Lonsdale-Hand yang merupakan chairman ZuZu, Inc. tahun 1995 di Amerika
yang menawarkan masakan Meksiko. Model restaurant ini terus berkembang dan
diikuti oleh banyak pengusaha restaurant dengan menyajikan menu fast food yang
khas.
5. Rumah Hijau
Rumah berkonsep alami (natural)
atau Green House makin populer di negara-negara kawasan Eropa dan
Amerika. Meskipun bisnis dalam industri konstruksi mengalami kemerosotan dua
tahun belakangan, namun pengusaha yang mengkhususkan diri pada penyedia jasa
pembangunan rumah berkonsep green house tetap mengalami peningkatan. Hal ini
tidak terlepas dari para miliarder yang cenderung merasa bosan dengan suasana
formal di kantor dan ingin menikmati suasana natural di rumahnya yang lebih
ramah lingkungan, atau juga dijadikan sebagai bisnis pertanian. Menurut laporan
McGraw-Hill, pangsa pasar green house atau disebut juga glasshouse diperkirakan
mencapai 49 milyar dollar pada tahun 2013 hingga 2014.
KLH dan BI mendorong sektor
Perbankan dukung Ekonomi Hijau
Bank Indonesia – 21 Agustus 2013, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) mengadakan Media Briefing mengenai Peran
Perbankan dalam Melaksanakan Pembangunan Ekonomi Hijau. Media briefing
akan dibuka oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bapak Ronald Waas dan ditutup
oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, Ibu Hermien Roosita. Media
briefing ini menghadirkan narasumber dari berbagai [...]
- See more at:
http://www.menlh.go.id/klh-dan-bi-mendorong-sektor-perbankan-dukung-ekonomi-hijau/#sthash.I3NAw30e.dpuf
Deputi Kementerian Lingkungan Hidup, Imam Hendargo
memaparkan bahwa Indonesia
merupakan negara ring of renewable energy atau
sering disebut juga negeri sabuk energi. Selain minyak dan gas bumi, mulai dari
Hydropower, Panas Bumi (geothermal), Surya, Angin, Arus dan Gelombang Laut,
Angin, Bio Massa, Bahan Bakar Nabati semua ada di Indonesia. “Upaya menjadikan
green energy sebagai fondasi energi adalah merupakan wujud nyata dari Green
Economy,” demikian ungkapnya.
Isu yang tak kalah pentingnya adalah ketahanan pangan
dan energi (food and energy security). Dua sektor ini memberikan
kontribusi signifikan bagi perekonomian terutama karena nilai impor yang cukup
besar, fluktuasi harga komoditas yang berpengaruh pada inflasi dan tekanan pada
nilai tukar, hingga defisit Neraca Pembayaran Indonesia. Ronald Waas
menegaskan, untuk itu dukungan perbankan untuk membiayai ke dua sektor tersebut
menjadi sangat penting. Pembiayaan di sektor energi dan pertanian yang ramah
lingkungan (green financing) diharapkan tidak hanya menghasilkan swa-sembada
energi dan pangan namun turut berkontribusi terhadap permasalahan green economy
lainnya seperti penurunan gas rumah kaca yang telah menjadi komitmen Indonesia
kepada dunia internasional.
Prinsip dasar dari green banking adalah upaya
memperkuat kemampuan manajemen risiko bank khususnya terkait dengan lingkungan
hidup dan mendorong perbankan untuk meningkatkan portofolio pembiayaan ramah
lingkungan hidup seperti energi terbarukan, efisiensi energi, pertanian
organik, eco-tourism, transportasi ramah lingkungan, dan berbagai eco-label
products. Ini merupakan bentuk kesadaran bank terhadap risiko kemungkinan
terjadinya masalah lingkungan pada proyek yang dibiayainya yang mungkin
berdampak negatif berupa penurunan kualitas kredit dan reputasi bank yang
bersangkutan. Dalam kerangka yang lebih makro dan bersifat jangka panjang, Bank
Indonesia berharap green banking akan memberikan kontribusi positif pada upaya
penguatan kebijakan fiskal dan moneter yang antara lain tercermin dari
menurunnya beban impor minyak dan produk pertanian karena terjadi peningkatan
pasokan energi domestik dari sumber-sumber energi terbarukan, peningkatan
efisiensi penggunaan energi oleh industri, dan peningkatan produk pertanian
organik yang didukung oleh perbankan nasional. Pada sisi lain, langkah
ini menjadi kontribusi perbankan dalam mendukung komitmen pemerintah
memperbaiki posisi Indonesia sebagai paru-paru dunia dengan menurunkan emisi
gas rumah kaca.
Dalam mendorong kebijakan tersebut, Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH) bersama-sama dengan Bank Indonesia (BI) melakukan
koordinasi dan kerjasama yang sangat intens. Koordinasi dan kerjasama
tersebut diwujudkan dalam bentuk Nota Kesepahaman Bersama yang telah
diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali. Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini
meliputi:
- Sinkronisasi dan harmonisasi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sesuai tugas
dan wewenang masing-masing lembaga, untuk mendukung peningkatan peran
perbankan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Penyediaan informasi mengenai
peraturan, kebijakan, pedoman, kriteria, standard dan evaluasi nilai,
kinerja lingkungan hidup perusahaan yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan edukasi, sosialisasi kepada perbankan dan penelitian untuk
merumuskan pedoman dan regulasi yang diperlukan.
- Penyelenggarakan edukasi dan
sosialisasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada
perbankan.
- Pelaksanaan penelitian bersama
dalam rangka penyusunan pedoman dan regulasi bagi perbankan yang
mempertimbangkan konsep ramah lingkungan hidup.
Degradasi lingkungan
dapat diartikan sebagai penurunan kualitas lingkungan yang diakibatkan oleh
kegiatan pembangunan yang dicirikan oleh tidak berfungsinya secara baik
komponen-komponen lingkungan sebagaimana mestinya. Degradasi lingkungan
pada dasarnya disebabkan oleh adanya intervensi atau campur tangan manusia yang
berlebihan terhadap keberadaan lingkungan secara alamiah.
Pengertian 3R
Reduce : adalah kegiatan yang mengurangi sampah
(membuang sampah yang terpakai)
Reuse : adalah kegiatan yang menggunakan kembali
sampah yang dapat digunakan
Recycle : adalah kegiatan yang mengelola kembali
(Mendaur Ulang) sampah
Penerapan dalam kegiatan sehari-hari :
Di rumah :
Contoh kegiatan Reuse:
·
Gunakan bahan bahan yang dapat dipakai maupun bahan-bahan yang bersiafat
organic
·
Menggunakankembali kresek yang masih bersih agar tidak membuang banyak
sekali sampah kresek
·
Menggunakan kembali kertas yang masih bisa dipakai atau kertas bekas yang
bisa dipakai lagi
·
Gunakan kembali wadah atau kemasan yang telah kosong untuk fungsi yang sama
atau fungsi lainnya
Contoh kegiatan Reduce :
· Hindari
membeli dan memakai barang-barang yang kurang perlu
· Pilih produk dengan
kemasan yang dapat didaur ulang.
· Hindari
memakai dan membeli produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
· Kurangi penggunaan
bahan sekali pakai.
Contoh Kegiatan Recycle :
· Pilih produk
dan kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai.
· Olah sampah
kertas menjadi kertas atau karton kembali.
· Lakukan pengolahan
sampah organic menjadi kompos.
· Lakukan
pengolahan sampah non organic menjadi barang yang bermanfaat
LEBIH JELAS
PENGERTIAN INTENSIF :
Insentif adalah salah satu cara bagi pimpinan perusahaan untuk
mendorong dan mengarahkan aktifitas-aktifitas para bawahan kearah yang
diinginkan. Insentif adalah penghargaan atau ganjaran yang diberikan untuk
memotivasi para pekerja agar produktivitas kerjanya tinggi. Insentif adalah
bagian dari keuntungan, terutama diberikan pada pekerja yang bekerja secara
baik atau berprestasi.
Baku mutu air limbah
adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar
yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas
ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
Baku Mutu Lingkungan
Baku Mutu Lingkungan
adalah ukuran batas bahan, zat atau energy yang berada pada tempat dan kondisi
tertentu. Dengan kata lain, Baku Mutu Lingkungan adalah ambang batas kadar
maksimum suatu zat atau bahan yang diperbolehkan berada di lingkungan agar
tidak menimbulkan dampak negative.1. Baku Mutu Air
Baku Mutu Air adalah ambang batas kadar bahan atau zat yang diperbolehkan terdapat dalam sumber air, yang masih dapat digunakan. Misalnya air untuk air minum, untuk mandi, untuk perikanan, untuk industry, dan lain-lain.
2. Baku Mutu Limbah Cair
Baku Mutu Limbah Cair adalah ambang batas kadar yang diperbolehkan dikeluarkan dari suatu produksi atau kegiatan di badan air (sungai, danau, kolam).
3. Baku Mutu Emisi
Baku Mutu Emisi adalah ambang batas kadar yang diperbolehkan pada sumber pencemar ke udara.
4. Baku Mutu Udara
Baku Mutu Udara adalah ambang batas kadar zat yang diperbolehkan ada di dalam udara.
5. Baku Mutu Air Laut
Baku Mutu Air Laut adalah ambang batas kadar bahan/zat yang diperbolehkan berada di perairan laut, pelabuhan, pantai, dan laut perikanan
AMDAL-RKL/PKL
|
AMDAL
merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL
merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup,
dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal
yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi,
sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada
tahap perencanaan…”
Agar
pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang
diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan
pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah
satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan
hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan
untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha
dan/atau kegiatan.
Dokumen
AMDAL terdiri dari :
Tiga
dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi
Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha
dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah
perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
“…memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif”
“…digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi
ijin usaha dan/atau kegiatan”
Prosedur
AMDAL terdiri dari :
Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL
Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu
yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan,
dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum
menyusun KA-ANDAL.
Proses
penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan
lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses
penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen
KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama
waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang
dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses
penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan
dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses
penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan
dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL
adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Dokumen
AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam
penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk
menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki
sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal
cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan
masyarakat yang berkepentingan.
Komisi
Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat
pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi
berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup
Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi
pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang
berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili
di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi
Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup,
sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota
ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa
adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat
yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk
keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai
berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor
pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan
hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.
Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi
masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan
AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002
tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan
yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan
lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban
UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan
dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL
merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan
dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan
prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan
formulir isian yang berisi :
Formulir
Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
AMDAL-UKL/UPL
Rencana
kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun
UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan
bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi
kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan
lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan
perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa
dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut
dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang
Diwajibkan.
Audit
Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana
kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali
terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh
Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan
dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit
Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan
yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk
meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan
audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan
pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut
dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun
1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan
perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL
tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan
dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong
untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu
efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki”
ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen
lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat
berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan
dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit
Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000,
dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi
industri/bisnis, dan lainnya.
|
COM-DEV : community development
HASIL
PENILAIAN PROPER KLH 2012 - 2013
Jakarta, 10 Desember 2013. Program Penilaian Peringkat Kinerja
Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) periode 2012 – 2013
diumumkan hari ini oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar
Kambuaya, MBA di Jakarta. Pada periode ini, Kementerian Lingkungan
Hidup (KLH) bersama institusi lingkungan hidup provinsi di seluruh Indonesia
mengawasi kinerja pengelolaan lingkungan 1.812 perusahaan. Jumlah industri ini
meningkat sebesar 38%, dimana pada periode sebelumnya berjumlah 1.317
perusahaan yang meliputi sektor manufaktur, pertambangan, energi dan
migas, agroindustri serta sektor kawasan dan jasa. Untuk mengimbangi
peningkatan jumlah perusahaan pada periode ini, kerjasama dekonsentrasi
ditingkatkan menjadi 30 provinsi serta diperkenalkan Mekanisme Penilaian
Mandiri (MPM/Self Assesment). Kriteria MPM adalah
perusahaan yang telah mendapatkan peringkat biru tiga kali berturut-turut atau
mendapat peringkat hijau/emas pada periode sebelumnya (2011-2012).
PROPER merupakan salah satu program unggulan KLH yang berupa
kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan/atau disinsentifkepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Penghargaan PROPER bertujuan
untuk mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan
lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency).Hal
ini dinilai dari diterapkannya integrasi prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa,penerapan sistem manajemen
lingkungan, 3R, efisiensi energi, konservasi sumber daya dan
pelaksanaanbisnis yang beretika serta bertanggung jawab terhadap
masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.
Kriteria Penilaian PROPERtercantum dalam Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 06 tahun 2013 tentang Program Penilaian
Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara
umum peringkat kinerja PROPERdibedakan menjadi 5 warna Emas, Hijau, Biru,
Merah dan Hitam. Kriteria ketaatan berperingkat: biru, merah
dan hitam, sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond
compliance) adalah hijau dan emas. Penilaian Hijau dan Emas, diperkenalkan screening
kinerja berdasarkan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan. Adapun
aspek ketaatan dinilai dari:
1.
Pelaksanaan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL);
2.
Upaya pengendalian pencemaran air dan udara;
3.
Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan
4.
Penanggulangan kerusakan lingkungan khusus bagi kegiatan pertambangan.
Pada periodePROPER 2012 – 2013 ini dari total
1812 perusahaan, sebanyak 201 perusahaan diawasi oleh KLH, 1160 perusahaan
diawasi oleh Provinsi dan 451 perusahaan melalui Mekanisme Penilaian Mandiri.
Dari 1812 perusahaan sebanyak 20 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya karena
perusahaan sedang dalam proses penegakan hukum dan tidak beroperasi. Tingkat
ketaatan periode 2012 -2013 secara umum mencapai 65% mengalami
sedikit penurunan dibanding tahun kemarin yang mencapai 69%. Hal ini disebabkan
adanya penambahan peserta baru sebanyak 38 % dibanding tahun sebelumnya.
Pada periode penilaian tahun 2012 – 2013 ini, terdapat
12 perusahaan mendapat peringkat Emas yaitu:
1.
PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk, Pabrik Palimanan;
2.
Chevron Geothermal Salak, Ltd;
3.
PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang;
4.
Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Drajat;
5.
PT. Jawa Power;
6.
PT. Holchim Indonesia, Tbk – Cilacap Plant;
7.
PT. Unilever Indonesia, Tbk – Pabrik Rungkut;
8.
PT. Semen Indonesia (Persero), Tbk – Pabrik Tuban;
9.
PT. Pertamina (Persero) S&D Regional II terminal BBM Rewulu;
10. PT.
Bukit Asam (Persero) Tbk. Unit Pertambangan Tanjung Enim;
11. PT.
Badak NGL;
12. PT.
Medco E&P Indonesia – Rimau Asset.
Pada periode 2012 – 2013 ini, hasil penilaiannya
adalah :
Peringkat Emas berjumlah 12 perusahaan
(0.67%),
Peringkat Hijau berjumlah 113 perusahaan (6.31%),
Peringkat Biru berjumlah 1039 perusahaan (57.98%),
Peringkat Merah berjumlah 611 perusahaan (34.1%),
Peringkat Hitam berjumlah 17 perusahaan (0.95%).
Perusahaan mendapat peringkat Hitam karena tidak
memiliki dokumen lingkungan, tidak melakukan kewajiban pemantauan air limbah
dan emisi yang dihasilkannya serta pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai
dengan peraturan. Perusahaan-perusahaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan
proses penegakan hukum lingkungan. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup telah menindaklanjuti 79 perusahaan peringkat
hitam tahun 2011 – 2012.
Proses penilaian PROPER dilakukan oleh Tim Teknis
PROPER KLH bersama Tim PROPER Provinsi melalui pembahasan dengan Dewan
Pertimbangan PROPER yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM,
politisi serta media yang dipimpin oleh Prof. Dr. Surna T. Djajadiningrat.
Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menegaskan
bahwa “Mekanisme dan Kriteria Penilaian PROPER memberikan kesempatan
untuk mengidentifikasi praktek pengelolaan lingkungan terbaik dan
menyebarluaskan kepada para pemangku kepentingan, sehingga tercipta perubahan
besar dalam perilaku dan meningkatkan taraf pentaatan terhadap peraturan
lingkungan hidup”.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk meningkatkan daya
saing di pasar, perusahaan dapat menerapkan konsep ekonomi hijau, dengan
memberikan nilai tambah yang lebih baik atas investasi sumber daya alam, sumber
daya manusia dan modal ekonomi sekaligus mengurangi dampak terhadap lingkungan
dan ketimpangan sosial. Program ini terbukti mendorong :
· 48 perusahaan berperingkat
hijau dan emas menurunkan beban pencemaran air sebesar 11.8 juta
ton;
· 65
perusahaan berperingkat hijau dan emas melakukan penurunan beban
pencemaran udara sebesar 2.930 ton dan reduksi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar
646.982 ton eq CO2, dengan menerapkan berbagai inovasi dan pengelolaan
lingkungan terbaik yang dilaksanakannya.
Hasil Penilaian lengkap dapat
dilihat pada salinan SK MENLH No. 349
Tahun 2013 Tentang Hasil Penilaian PROPER 2012-2013





No comments:
Post a Comment