Thursday, 11 September 2014

Ekonomi Lingkungan


Ekonomi lingkungan adalah ilmu yang mempelajari kegiatan manusia dalam memanfaatkan lingkungan sedemikian rupa sehingga fungsi/peranan lingkungan dapat dipertahankan atau bahkan ditingkatkan dalam penggunaannya untuk jangka panjang. 
Ilmu ekonomi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia dalam melakukan pilihan. Sehingga ilmu ekonomi itu pun disebut sebagai ilmu tentang memilih diantara berbagai alternatif.
Hakekat fungsi/peranan lingkungan yang utama adalah sebagai:
1. sumber bahan mentah untuk diolah menjadi barang jadi atau untuk langsung dikonsumsi,
2. asimilator, yakni sebagai pengolah limbah secara alami
3. sumber kesenangan (amenity) Fungsi/peranan lingkungan di atas, merujuk pada pengertian lingkungan hidup berdasarkan UU PLH No. 23/1997, yang menyatakan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Berkembangnya waktu dan peradaban serta meningkatnya pembangunan untuk kesejahteraan manusia, ternyata menurunkan fungsi/peranan lingkungan dari waktu ke waktu.Hal ini tergambar dari beberapa kondisi sebagai berikut:
1.  Berkurang dan langkanya jumlah bahan mentah yang disediakan lingkungan alami,
2. Berkurangnya kemampuan alam untuk mengolah limbah, karena limbah yang terbuang dan harus   ditampung lingkungan alami melebihi dayatampungnya. (Proses recycle blm bekerja secara optimal),
3. Semakin berkurangnya kemampuan alam menyediakan kesenangan dan kegembiraan langsung, karena banyak sumberdaya alam dan lingkungan yang telah diubah fungsinya atau karena meningkatnya pencemaran.






5 Bidang Industri yang Prospektif di Negara Barat


Dunia di tahun 2013 memang masih dipenuhi dengan fluktuasi, khususnya dalam bidang politik dan ekonomi. Namun, meskipun demikian bukan berarti segala bidang usaha mengalami masa suram. Ada beberapa bidang industri yang patut dicoba tahun ini. Jenis industri berikut ini sedang ngetrend di negara-negara barat dan bisa dibangun dengan modal yang tidak terlalu besar.

1. Industri Permen dan Coklat
industri prospektif
Industri cemilan ini dikatakan salah satu bisnis yang kebal terhadap resesi ekonomi. Meskipun tahun lalu dunia barat dilanda krisis ekonomi, namun industri candy & chocolate tetap mengalami pertumbuhan yang bagus hingga 30%. Dari dulu, industri ini sudah teruji ketangguhannya. Beberapa perusahaan besar yang memproduksi permen dan coklat, seperti Three Musketeers, Snickers, dan Tootsie Pops, dibangun pada masa-masa suram, yaitu tahun 1930-1932 saat perekonomian dunia paling kacau.

2. Industri Aplikasi Mobile
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjD7VbHQ_91j0uf_sNC3wH79Fa5FRG4hVHc0ZMwbtZskaAqKkl2bSkKb_LVo6drjh-vUMhcFVOW77vj6QET96AIugwoRUb0LK6TgMtizaf2M-FAEgehVBAFyblhzsx9mzPwin6vooBD4ps/s1600/aplikasi.jpg
Pertumbuhan penjualan smartphone terus mencuat dari tahun ke tahun. Bahkan di Amerika, hampir 60% pengguna handphone telah memakai ponsel pintar seperti iPhone, Handphone Android, Windows Phone, dan Blackberry. Setiap OS tersebut didukung oleh toko online sebagai tempat mengunduh aplikasi, baik yang gratis maupun berbayar. Peluang itulah yang kini menjadi celah bisnis bagi perusahaan developer maupun para developer mandiri. Perusahaan developer yang menciptakan aplikasi permainan Angry Birds sukses meraup keuntungan triliunan rupiah, sementara seorang pelajar SMA yang menciptakan aplikasi Sumly berhasil mendatangkan uang lebih dari 100 milyar karena aplikasi peringkas isi situs yang dibuatnya tersebut  dibeli Yahoo, Inc. Kunci kesuksesan dalam menggeluti industri aplikasi mobile ini adalah harus menguasai bahasa pemrograman dan kreatif.

3. Industri yang Terkait dengan Yoga
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnljtFDcKHEPQXtyHngnC5NLAYJtoLEb-bmhmWegFP96ertCw9M9wurgiJLp09OS5Er8K_7j2oyPTHpL0C4kRbk_UtRSEsIcQEyOOd9Eyzvw6gBmQ_EvAjxr03y8BOkdgQkMVAM3x8EWQ/s1600/yoga.jpg
Yoga menjadi sangat marak di berbagai negara di kawasan barat. Aneka manfaat yang telah mereka rasakan menjadikan usaha pusat pelatihan Yoga dan industri-industri pendukungnya, seperti baju, buku, aroma terapi, dan perlengkapan lainnya tetap menunjukkan trend positif. Bahkan di Amerika, biaya belanja yang dikeluarkan oleh masyarakat di sana untuk membeli produk perlengkapan yoga mencapai lebih dari 5,7 milyar dollar tiap tahunnya.

4. Fast-Casual Dining
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcLa7Ye6USWDyUt3AnpP0553QyJBRocqpSdcl_sEYB9KsXGVHB5nsijfETyKz4uh3Xt3EnCN3ZyVMoxUgvnSoQAzWM0JJujUTZUb6PZm8QrameBsMTOdgyqnT8QB_0iqGo3kVGy0-FoEs/s1600/fast.jpg
Fast-Casual Dining adalah bisnis restaurant cepat saji dengan full service namun biasanya tanpa menyediakan meja dan kursi atau terkadang terbatas. Type restaurant ini lebih banyak memakai mobil truck dalam operasionalnya, sehingga para pembelinya cukup memesan dan menikmati makanannya sambil berdiri, jalan atau mencari tempat yang santai. Konsep restaurant fast-casual dining pertama kali diperkenalkan oleh Horatio Lonsdale-Hand yang merupakan chairman ZuZu, Inc. tahun 1995 di Amerika yang menawarkan masakan Meksiko. Model restaurant ini terus berkembang dan diikuti oleh banyak pengusaha restaurant dengan menyajikan menu fast food yang khas.

5. Rumah Hijau
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtgwPqRl2IM8aObZiShVlFi0RkMZ_DS7gGS-Dv2LSpmEBDIYndn-hyLuim5J0Rulb23MPAQKlmOqzbimIPr6iHbl_J3hUppkQfI7Dl45M6OfmHPOB55x-86McInjxrq-my4Key8dtNqK8/s1600/green.jpg
Rumah berkonsep alami (natural) atau Green House makin populer di negara-negara kawasan Eropa dan Amerika. Meskipun bisnis dalam industri konstruksi mengalami kemerosotan dua tahun belakangan, namun pengusaha yang mengkhususkan diri pada penyedia jasa pembangunan rumah berkonsep green house tetap mengalami peningkatan. Hal ini tidak terlepas dari para miliarder yang cenderung merasa bosan dengan suasana formal di kantor dan ingin menikmati suasana natural di rumahnya yang lebih ramah lingkungan, atau juga dijadikan sebagai bisnis pertanian. Menurut laporan McGraw-Hill, pangsa pasar green house atau disebut juga glasshouse diperkirakan mencapai 49 milyar dollar pada tahun 2013 hingga 2014.


KLH dan BI mendorong sektor Perbankan dukung Ekonomi Hijau

Bank Indonesia – 21 Agustus 2013, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) mengadakan Media Briefing mengenai Peran Perbankan dalam Melaksanakan Pembangunan Ekonomi Hijau. Media briefing akan dibuka oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bapak Ronald Waas dan ditutup oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, Ibu Hermien Roosita. Media briefing ini menghadirkan narasumber dari berbagai [...]
- See more at: http://www.menlh.go.id/klh-dan-bi-mendorong-sektor-perbankan-dukung-ekonomi-hijau/#sthash.I3NAw30e.dpuf

Deputi Kementerian Lingkungan Hidup, Imam Hendargo memaparkan bahwa Indonesia
merupakan negara ring of renewable energy atau sering disebut juga negeri sabuk energi. Selain minyak dan gas bumi, mulai dari Hydropower, Panas Bumi (geothermal), Surya, Angin, Arus dan Gelombang Laut, Angin, Bio Massa, Bahan Bakar Nabati semua ada di Indonesia. “Upaya menjadikan green energy sebagai fondasi energi adalah merupakan wujud nyata dari Green Economy,” demikian ungkapnya.
Isu yang tak kalah pentingnya adalah ketahanan pangan dan energi (food and energy security). Dua sektor ini memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian terutama karena nilai impor yang cukup besar, fluktuasi harga komoditas yang berpengaruh pada inflasi dan tekanan pada nilai tukar, hingga defisit Neraca Pembayaran Indonesia. Ronald Waas menegaskan, untuk itu dukungan perbankan untuk membiayai ke dua sektor tersebut menjadi sangat penting. Pembiayaan di sektor energi dan pertanian yang ramah lingkungan (green financing) diharapkan tidak hanya menghasilkan swa-sembada energi dan pangan namun turut berkontribusi terhadap permasalahan green economy lainnya seperti penurunan gas rumah kaca yang telah menjadi komitmen Indonesia kepada dunia internasional.
Prinsip dasar dari green banking adalah upaya memperkuat kemampuan manajemen risiko bank khususnya terkait dengan lingkungan hidup dan mendorong perbankan untuk meningkatkan portofolio pembiayaan ramah lingkungan hidup seperti energi terbarukan, efisiensi energi, pertanian organik, eco-tourism, transportasi ramah lingkungan, dan berbagai eco-label products. Ini merupakan bentuk kesadaran bank terhadap risiko kemungkinan terjadinya masalah lingkungan pada proyek yang dibiayainya yang mungkin berdampak negatif berupa penurunan kualitas kredit dan reputasi bank yang bersangkutan. Dalam kerangka yang lebih makro dan bersifat jangka panjang, Bank Indonesia berharap green banking akan memberikan kontribusi positif pada upaya penguatan kebijakan fiskal dan moneter yang antara lain tercermin dari menurunnya beban impor minyak dan produk pertanian karena terjadi peningkatan pasokan energi domestik dari sumber-sumber energi terbarukan, peningkatan efisiensi penggunaan energi oleh industri, dan peningkatan produk pertanian organik yang didukung oleh perbankan nasional.  Pada sisi lain, langkah ini menjadi kontribusi perbankan dalam mendukung komitmen pemerintah memperbaiki posisi Indonesia sebagai paru-paru dunia dengan menurunkan emisi gas rumah kaca.
Dalam mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama-sama dengan Bank Indonesia (BI) melakukan koordinasi dan kerjasama yang sangat intens. Koordinasi dan kerjasama tersebut diwujudkan dalam bentuk Nota Kesepahaman Bersama yang telah diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali. Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:
  1. Sinkronisasi dan harmonisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing lembaga, untuk mendukung peningkatan peran perbankan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Penyediaan informasi mengenai peraturan, kebijakan, pedoman, kriteria, standard dan evaluasi nilai, kinerja lingkungan hidup perusahaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan edukasi, sosialisasi kepada perbankan dan penelitian untuk merumuskan pedoman dan regulasi yang diperlukan.
  3. Penyelenggarakan edukasi dan sosialisasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada perbankan.
  4. Pelaksanaan penelitian bersama dalam rangka penyusunan pedoman dan regulasi bagi perbankan yang mempertimbangkan konsep ramah lingkungan hidup.
Degradasi lingkungan dapat diartikan sebagai penurunan kualitas lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan yang dicirikan oleh tidak berfungsinya secara baik komponen-komponen lingkungan sebagaimana mestinya. Degradasi lingkungan pada dasarnya disebabkan oleh adanya intervensi atau campur tangan manusia yang berlebihan terhadap keberadaan lingkungan secara alamiah.

Pengertian 3R

Reduce : adalah kegiatan yang mengurangi sampah (membuang sampah yang terpakai)
Reuse : adalah kegiatan yang menggunakan kembali sampah yang dapat digunakan
Recycle : adalah kegiatan yang mengelola kembali (Mendaur Ulang) sampah

Penerapan dalam kegiatan sehari-hari :


Di rumah :
Contoh kegiatan Reuse:
·         Gunakan bahan bahan yang dapat dipakai maupun bahan-bahan yang bersiafat organic
·         Menggunakankembali kresek yang masih bersih agar tidak membuang banyak sekali sampah kresek
·         Menggunakan kembali kertas yang masih bisa dipakai atau kertas bekas yang bisa dipakai lagi
·         Gunakan kembali wadah atau kemasan yang telah kosong untuk fungsi yang sama atau fungsi lainnya
Contoh kegiatan Reduce :
·         Hindari membeli dan memakai barang-barang yang kurang perlu
·         Pilih produk dengan kemasan yang dapat didaur ulang.
·         Hindari memakai dan membeli produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
·         Kurangi penggunaan bahan sekali pakai.
Contoh Kegiatan Recycle :
·          Pilih produk dan kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai.
·          Olah sampah kertas menjadi kertas atau karton kembali.
·          Lakukan pengolahan sampah organic menjadi kompos.
·          Lakukan pengolahan sampah non organic menjadi barang yang bermanfaat

LEBIH JELAS PENGERTIAN INTENSIF :

Insentif adalah salah satu cara bagi pimpinan perusahaan untuk mendorong dan mengarahkan aktifitas-aktifitas para bawahan kearah yang diinginkan. Insentif adalah penghargaan atau ganjaran yang diberikan untuk memotivasi para pekerja agar produktivitas kerjanya tinggi. Insentif adalah bagian dari keuntungan, terutama diberikan pada pekerja yang bekerja secara baik atau berprestasi.

Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.

Baku Mutu Lingkungan

http://mozaiksains.files.wordpress.com/2012/09/091117124906_lingkungan_kita_512.jpg?w=150&h=84Baku Mutu Lingkungan adalah ukuran batas bahan, zat atau energy yang berada pada tempat dan kondisi tertentu. Dengan kata lain, Baku Mutu Lingkungan adalah ambang batas kadar maksimum suatu zat atau bahan yang diperbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negative.
1. Baku Mutu Air
Baku Mutu Air adalah ambang batas kadar bahan atau zat yang diperbolehkan terdapat dalam sumber air, yang masih dapat digunakan. Misalnya air untuk air minum, untuk mandi, untuk perikanan, untuk industry, dan lain-lain.
2. Baku Mutu Limbah Cair
Baku Mutu Limbah Cair adalah ambang batas kadar yang diperbolehkan dikeluarkan dari suatu produksi atau kegiatan di badan air (sungai, danau, kolam).
3. Baku Mutu Emisi
Baku Mutu Emisi adalah ambang batas kadar yang diperbolehkan pada sumber pencemar ke udara.
4. Baku Mutu Udara
Baku Mutu Udara adalah ambang batas kadar zat yang diperbolehkan ada di dalam udara.
5. Baku Mutu Air Laut
Baku Mutu Air Laut adalah ambang batas kadar bahan/zat yang diperbolehkan berada di perairan laut, pelabuhan, pantai, dan laut perikanan
AMDAL-RKL/PKL
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“…kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan…”
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Apa guna AMDAL?
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
“…memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif”
“…digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan”
Bagaimana prosedur AMDAL?
Prosedur AMDAL terdiri dari :
  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Siapa yang harus menyusun AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.


COM-DEV : community development

HASIL PENILAIAN PROPER KLH 2012 - 2013
Jakarta, 10 Desember 2013. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) periode 2012 – 2013 diumumkan hari ini oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA di Jakarta. Pada periode ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama institusi lingkungan hidup provinsi di seluruh Indonesia mengawasi kinerja pengelolaan lingkungan 1.812 perusahaan. Jumlah industri ini meningkat sebesar 38%, dimana pada periode sebelumnya berjumlah 1.317 perusahaan yang meliputi sektor manufaktur, pertambangan, energi dan migas, agroindustri serta sektor kawasan dan jasa. Untuk mengimbangi peningkatan jumlah perusahaan pada periode ini, kerjasama dekonsentrasi ditingkatkan menjadi 30 provinsi serta diperkenalkan Mekanisme Penilaian Mandiri (MPM/Self Assesment). Kriteria MPM adalah perusahaan yang telah mendapatkan peringkat biru tiga kali berturut-turut atau mendapat peringkat hijau/emas pada periode sebelumnya (2011-2012).

PROPER merupakan salah satu program unggulan KLH yang berupa kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan/atau disinsentifkepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Penghargaan PROPER bertujuan untuk mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency).Hal ini dinilai dari diterapkannya integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa,penerapan sistem manajemen lingkungan, 3R, efisiensi energi, konservasi sumber daya dan pelaksanaanbisnis yang beretika serta bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.

Kriteria Penilaian PROPERtercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 06 tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara umum peringkat kinerja PROPERdibedakan menjadi 5 warna Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam. Kriteria ketaatan berperingkat:  biru, merah dan hitam, sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas. Penilaian Hijau dan Emas, diperkenalkan screening kinerja berdasarkan Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan. Adapun aspek ketaatan dinilai dari:
1.        Pelaksanaan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL);
2.        Upaya pengendalian pencemaran air dan udara;
3.        Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan
4.        Penanggulangan kerusakan lingkungan khusus bagi kegiatan pertambangan.

Pada periodePROPER 2012 – 2013 ini dari total 1812 perusahaan, sebanyak 201 perusahaan diawasi oleh KLH, 1160 perusahaan diawasi oleh Provinsi dan 451 perusahaan melalui Mekanisme Penilaian Mandiri. Dari 1812 perusahaan sebanyak 20 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya karena perusahaan sedang dalam proses penegakan hukum dan tidak beroperasi. Tingkat ketaatan periode 2012 -2013 secara umum mencapai 65% mengalami sedikit penurunan dibanding tahun kemarin yang mencapai 69%. Hal ini disebabkan adanya penambahan peserta baru sebanyak 38 % dibanding tahun sebelumnya.

Pada periode penilaian tahun 2012 – 2013 ini, terdapat 12 perusahaan mendapat peringkat Emas yaitu:
1.        PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk, Pabrik Palimanan;
2.        Chevron Geothermal Salak, Ltd;
3.        PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang;
4.        Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Drajat;
5.        PT. Jawa Power;
6.        PT. Holchim Indonesia, Tbk – Cilacap Plant;
7.        PT. Unilever Indonesia, Tbk – Pabrik Rungkut;
8.        PT. Semen Indonesia (Persero), Tbk – Pabrik Tuban;
9.        PT. Pertamina (Persero) S&D Regional II terminal BBM Rewulu;
10.     PT. Bukit Asam (Persero) Tbk. Unit Pertambangan Tanjung Enim;
11.     PT. Badak NGL;
12.     PT. Medco E&P Indonesia – Rimau Asset.

Pada periode 2012 – 2013 ini, hasil penilaiannya adalah :
Peringkat Emas berjumlah 12 perusahaan (0.67%),
Peringkat Hijau berjumlah 113 perusahaan (6.31%),
Peringkat Biru berjumlah 1039 perusahaan (57.98%),
Peringkat Merah berjumlah 611 perusahaan (34.1%),
Peringkat Hitam berjumlah 17 perusahaan (0.95%).

Perusahaan mendapat peringkat Hitam karena tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak melakukan kewajiban pemantauan air limbah dan emisi yang dihasilkannya serta pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan. Perusahaan-perusahaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum lingkungan. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup telah menindaklanjuti 79 perusahaan peringkat hitam tahun 2011 – 2012.

Proses penilaian PROPER dilakukan oleh Tim Teknis PROPER KLH bersama Tim PROPER Provinsi melalui pembahasan dengan Dewan Pertimbangan PROPER yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, politisi serta media yang dipimpin oleh Prof. Dr. Surna T. Djajadiningrat. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menegaskan bahwa “Mekanisme dan Kriteria Penilaian PROPER memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi praktek pengelolaan lingkungan terbaik dan menyebarluaskan kepada para pemangku kepentingan, sehingga tercipta perubahan besar dalam perilaku dan meningkatkan taraf pentaatan terhadap peraturan lingkungan hidup”.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk meningkatkan daya saing di pasar, perusahaan dapat menerapkan konsep ekonomi hijau, dengan memberikan nilai tambah yang lebih baik atas investasi sumber daya alam, sumber daya manusia dan modal ekonomi sekaligus mengurangi dampak terhadap lingkungan dan ketimpangan sosial. Program ini terbukti mendorong :
·      48 perusahaan berperingkat hijau dan emas menurunkan beban pencemaran air sebesar 11.8 juta ton;
·      65 perusahaan  berperingkat hijau dan emas melakukan penurunan beban pencemaran udara sebesar 2.930 ton dan reduksi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 646.982 ton eq CO2, dengan menerapkan berbagai inovasi dan pengelolaan lingkungan terbaik yang dilaksanakannya.

No comments:

Post a Comment