BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
berbagai bisnis terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.Sebagaimana
biasanya bisnis merupakan kegiatan usaha yang mencari untung.Usaha yang
dilakukan sangat beragam bagi pembisnis yaitu salah satunya adalah merek(trademark).Merek ini pun diatur dalam
hukum bisnis bagaimana prosedur dan fungsinya.
Asal usul merek berawal dari abad pertengahan di
Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya
semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal
metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas
dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang
ini.Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan
dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat
kabar, majalah, dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti
di televisi, radio dan lain-lain.
Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia
perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek
memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda
suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memiliki kekuatan serta
manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang hanya
dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas
sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek
mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai
tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas daptlah kita rumuskan beberapa masalah diantaranya
1. Apakah
pengertian hak merek itu ?
2. Bagaimanakah
pentingnya hak merek itu?
3. Bagaimanakah
konsuekuensinya bagi pelanggaran hak merek di indonesia?
1.3 Tujuan dan Manfaat
Dari makalah ini
kami para penulis mengharapkan pembaca dapat memperoleh manfaat dan tujuan dari
makalah ini
1. Memahami
pentingnya hak merek.
2. Lebih
mengetahui kepentingan hak merek bagi pembisnis.
3. Mengetahui
sanksi dari pelanggaran hak merek.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hak Merek
Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001
diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Selain
menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya
tentang merek, yaitu:
1. H.M.N.
Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda,
dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan
benda lain yang sejenis.
2. Prof.
R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa:
siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana
perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam
perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh
orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3. Essel
R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan,
merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap
yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu
lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu
etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk
menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah
untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi
sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
2.2 Fungsi Merek
Fungsi utama dari Fungsi utama merek (terjemahan
umum dalam bahasa Inggrisnya adalah trademark, brand, atau logo) adalah untuk
membedakan suatu produk barang atau jasa, atau pihak pembuat/penyedianya. Merek
mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya. Hukum
menyatakan merek sebagai property atau sesuatu yang menjadi milik eksklusif
pihak tertentu, dan melarang semua orang lain untuk memanfaatkannya, kecuali
atas izin pemilik. Dengan demikian, merek berfungsi juga sebagai suatu tanda
pengenal dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa yang sejenis.
2.3
Jenis - Jenis Merek
UUM
Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya
menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1. Merek
Lukisan (Bell Mark).
2. Merek
Kata (World Mark).
3. Merek
Bentuk (Form Mark).
4. Merek
Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek
Judul (Title Mark).
Selanjutnya
R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1. Merek
kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek
lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah,
setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
3.
Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak
sekali digunakan.
2.4
Hak Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak
atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak
atas intelektual. Selain dari alasan yang telah disebutkan pada bagian awal
tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai
benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM
2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
"Bahwa di dalam era perdagangan global,
sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi
Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga
persaingan usaha yang sehat."
Merek produk barang atau jasa sejenis dapat
dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu
original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan
produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau
dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek
mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang
dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak
dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu
merupakan hak kekayaan immateril.
2.5 Persyaratan Hak Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi
oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar
merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat
mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya
pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini
haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan
barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan)
atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang
diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa
yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Menurut
pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah
satu unsur di bawah ini:
1. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan
atau ketertiban umum.
2. Tidak
memiliki daya pembeda.
3. Telah
menjadi milik umum.
4. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
2.6
Prosedur Pendaftaran Merek
Gambar berikut
merupakan prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU merek No. 15 Tahun
2001.

Berdasarkan
gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi
waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap
angka digambar.
1. Berlangsung
paling lama 9 bulan.
2. Paling
lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung
selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya
permohonan untuk didaftar.
4. Oposisi
dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5. Jika
oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak
Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal
permohonan disetujui untuk didaftar.
6. Gugatan
diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding.
2.7 Konsekuensi Pelanggaran Hak
Merek
No
|
Pasal
|
Ancaman
Hukuman Pidana
|
Keterangan
|
|
Penjara
|
Denda
|
|||
1
|
90
|
5
|
Rpl.000.000.000
|
Perbuatan
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya
dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
|
2
|
91
|
4
|
Rp800.000.000
|
Perbuatan
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan
merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan.
|
3
|
92(1)
|
5
|
Rp1.000.000.000
|
Perbuatan
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan
dengan indikasi geografis milik
pihak
lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar.
|
4
|
92(2)
|
4
|
Rp
800.000.000
|
Perbuatan
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan
indikasi geografis milik
pihak
lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar.
|
5
|
92(3)
|
4
|
Rp
800.000.000
|
Perbuatan
pencatatan asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran
ataupun pencantuman kata yang menunjukkan barang tersebut
merupakan
tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi
geografis.
|
6
|
93
|
4
|
Rp
800.000.000
|
Perbuatan
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi indikasi asal
pada barang atau jasa yang dapat memperdaya atau menyesatkan
masyarakat
mengenai asal barang atau asal jasa tersebut.
|
7
|
94
|
1
|
Rp
200.000.000
|
Perbuatan
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa
barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana
dimaksud dalam pasal pasal 90, 91, 92 dan 93.
|
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Merek adalah salah satu
atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat
memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama
bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari
produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus,
produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya
tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya
merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama
merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda
merek.
Kini masyarakat dalam
melakukan pengajuan permohonan sudah tidak mengalami kesulitan karena
Pemerintah melalui DITJEN HKI telah banyak melakukan sosialisasi baik lewat
masmedia maupun forum-forum yang yang telah dibentuk. Sehingga akhirnya bagi
pemilik hak tersebut tidak usah khawatir akan adanya kerugian yang diakibatkan
oleh oknum yangtak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan kepopuleran merk
suatu produk tertentu.
3.2 Saran
Untuk lebih
memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang merek dagang terkenal asing
diperlukan kerjasama yang harmonis antara pemerintah dengan perangkat peraturan
perundang-undangan yang memadai, aparat pemeriksa merek (Dirjen HaKI), aparat
penegak hukum, masyarakat luas dengan informasi adanya pelanggaran merek serta
pengusaha yang akan menggunakan suatu merek tertentu bagi produknya.
Penyebarluasan
pemahaman tentang pentingnya perlindungan hukum bagi pemegang merek dagang
terkenal asing dalam kelancaran pembangunan, khususnya Indonesia sebagai bagian
dari masyarakat internasional masih memerlukan investor asing untuk menanamkan
modalnya di Indonesia. Hal itu akan memperbaiki citra bahwa kepastian dan
penegakan hukum di Indonesia telah berjalan dengan baik. Dengan kata lain di
Indonesia ada jaminan kepastian hukum yang mengatur dan sekaligus memberikan
sanksi bagi para pelaku pelanggaran merek khususnya merek terkenal asing.
DAFTAR
PUSTAKA
Yaqualine
Tani,Jeanne.(2010).Perlindungan Hak Merek
Atas Produk Fashion (Tesis).Semarang:Universitas Diponegoro.
Yuswanto,Slamet.(2002).Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Terhadap
Tindakan Passing Off.(Tesis).Semarang:Universitas Diponegoro
Republik
Indonesia.Undang - Undang No. 15 Tahun
2001 Tentang Hak Merek.Sekretariat Negara. Jakarta.
No comments:
Post a Comment